
UNIT KEGIATAN MAHASISWA
KORP DA’I ISLAM (
KORDAIS 2015 )
BAB
I
KETENTUAN
UMUM
Pasal
1
KORDAIS adalah Unit Kegiatan
Mahasiswa yang bergerak di bidang seni keislaman di lingkungan Fakultas Dakwah
dan Komunikasi UIN Walisongo Semarang.
BAB
II
NAMA,
WAKTU DAN KEDUDUKAN
Pasal
2
Organisasi ini bernama Unit
Kegiatan Mahasiswa Korp Da’i Islam yang disingkat UKM KORDAIS.
Pasal
3
KORDAIS didirikan di Semarang pada
tanggal 28 Mei 1985.
Pasal
4
KORDAIS berkedudukan di lingkungan
Fakultas Dakwah dan Komunikasi UIN Walisongo Semarang.
BAB
III
DASAR
HUKUM DAN LAMBANG ORGANISASI
Pasal
5
Organisasi ini berdasarkan:
1.
Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
2.
SK Menteri Agama RI No. 394/1993 tentang
Organisasi dan Tata Kerja IAIN Walisongo Semarang.
3.
SK Rektor IAIN Walisongo No. 13 Tahun 2013
tentang Pedoman Akademik IAIN Walisongo Semarang.
4.
SK Rektor IAIN Walisongo Semarang No. 03 Tahun
2013 tentang Pedoman Umum Organisasi Kemahasiswaan IAIN Walisongo Semarang.
Pasal
6
Lambang dan Makna Lambang Organisasi:
1.
5 garis
putih, makna rukun islam
2.
Bintang
9 makna walisongo
3.
6 bulu
putih makna rukun iman
4.
Buku,
makna al quran
5.
Podium,
makna/simbol dakwah
BAB
IV
TUJUAN,
SIFAT DAN STATUS
Pasal
7
Organisasi ini bertujuan:
1. Mengimplementasikan
nilai – nilai Al- Quran dalam diri Pribadi kader dan dalam kehidupan
bermasyarakat dan bernegara
2. Menegakkan
nilai – nilai keislaman
3. Meningkatkan
Potensi mahasiswa dalam kajian keislaman
4. Mewujudkan
suasana diniyah, ilmiah dan ukhuwah
Pasal
8
Organisasi ini bersifat independen
dan kekeluargaan.
Pasal
9
Organisasi ini bergerak di bawah Dewan
Eksekutif Mahasiswa Fakultas Dakwah dan Komunikasi UIN Walisongo Semarang.
BAB
V
KEPENGURUSAN
DAN KEANGGOTAAN
Pasal
10
Struktur organisasi ini terdiri
dari:
1.
Pelindung
2.
Pembina
3.
Ketua Umum
4.
Wakil Ketua 1
5.
Wakil Ketua 2
6.
Sekretaris
7.
Bendahara
8.
Departemen
9.
Devisi
10. Mentor
11. Anggota
Pasal
11
Anggota UKM KORDAIS terdiri dari:
1.
Anggota biasa
2.
Anggota kehormatan
BAB
VI
PERMUSYAWARATAN
Pasal
12
Permusyawaratan terdiri dari:
1.
Kongres dan suksesi kepengurusan
2.
Rapat pleno yang dihadiri oleh Pengurus dan
Anggota
3.
Rapat pengurus
4.
Rapat khusus yang dihadiri oleh Pengurus Harian
5.
Rapat bulanan yang dihadiri oleh Pengurus
BAB
VII
KEUANGAN
Pasal
13
Keuangan organisasi diperoleh dari:
1.
DIPA
2.
Dana peralatan
3.
Iuran anggota
4.
Donatur
5.
Dana Lomba-lomba
6.
Penjualan produk dari UKM KORDAIS
BAB
VIII
PERUBAHAN
Pasal
14
Anggaran dasar ini dapat diubah
melalui rapat tahunan UKM KORDAIS dengan disepakati lebih dari 50% anggota yang
hadir dalam rapat.
BAB
IX
ATURAN
TAMBAHAN
Pasal
15
1.
Anggaran dasar ini berlaku dan mengikat setiap
anggota.
2.
Anggaran dasar ini ditetapkan dalam kongres
ke-XXX tanggal 5 Desember 2015.
3.
Perubahan AD/ART pada kongres selanjutnya.
BAB
X
PENUTUP
Pasal
16
Hal-hal yang belum diatur dalam
anggaran dasar ini akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga UKM KORDAIS.

ANGGARAN RUMAH TANGGA
UNIT KEGIATAN MAHASISWA
KORP DA’I ISLAM ( KORDAIS )
2015
BAB
I
KEANGGOTAAN
Pasal
1
Anggota UKM KORDAIS terdiri dari:
1.
Anggota biasa yakni mahasiswa UIN Walisongo
Semarang yang telah mengikuti MAPETARU.
2.
Anggota kehormatan ialah alumni UKM KORDAIS dan
orang yang berjasa kepada UKM KORDAIS.
BAB
II
HAK
DAN KEWAJIBAN ANGGOTA
Pasal
2
Setiap anggota berkewajiban:
1.
Menaati peraturan yang telah ditetapkan bersama
dan peraturan lain yang berlaku.
2.
Menjaga nama baik UKM KORDAIS dan almamater.
3.
Berkewajiban mengikuti atau mendukung setiap
program yang diselenggarakan oleh UKM KORDAIS.
Pasal 3
Setiap
anggota berhak:
1.
Mengeluarkan pendapat dan pikiran.
2.
Anggota berhak memilih dan dipilih.
3.
Menggunakan dan menjaga fasilitas yang dimiliki
sesuai dengan peraturan yang berlaku.
4.
Berhak mengajukan pembelaan di dalam rapat atas
tuduhan, perlakuan kurang baik dan sanksi terhadap dirinya.
Pasal 4
1.
Setiap anggota dikenakan sanksi apabila ternyata
melanggar aturan bersama atau aturan lain yang berlaku yang diputuskan oleh
ketua umum melalui musyawarah.
2.
Sanksi dapat berupa peneguran, peringatan,
pemberhentian dengan hormat dan tidak hormat.
3.
Pemberhentian dengan hormat maupun tidak hormat
dilakukan oleh rapat pengurus.
BAB III
KEPENGURUSAN
Pasal 5
1.
Kepengurusan terdiri dari:
a.
Pelindung
b.
Pembina
c.
Ketua Umum
d.
Wakil Ketua 1
e.
Wakil Ketua 2
f.
Sekretaris
g.
Bendahara
h.
Departemen
i.
Devisi
j.
Mentor
k.
Anggota
2.
Kepengurusan dipilih dan ditetapkan melalui
Ketua Umum terpilih bersama Tim Formatur yang dibentuk dalam Rapat Tahunan dan
Suksesi Kepengurusan.
3.
Tim Formatur terdiri dari seorang ketua
terpilih, ketua domisioner, dan 3 orang yang dipilih pada sidang.
4.
Pengurus yang berhalangan dan tidak dapat
melaksanakan tugasnya dapat melimpahkan tugasnya kepada wakilnya.
Pasal 6
Hak dan
kewajiban pengurus:
1.
Pengurus berhak dan berkewajiban mengatur rumah
tangga UKM KORDAIS.
2.
Pengurus berhak mewakili UKM KORDAIS dalam
hal-hal yang ditentukan oleh rapat pleno atau rapat harian.
3.
Setiap pengurus mempunyai hak bicara dan suara.
4.
Setiap pengurus berkewajiban menjalankan
fungsinya sebagi wakil dari anggota.
5.
Setiap pengurus berkewajiban menyusun program
kerja, rencana anggaran, kepengurusan lengkap (maksimal 2 minggu) pada awal jabatan
atau setelah Rapat Tahunan dan Suksesi Kepengurusan.
6.
Ketua umum menyampaikan laporan di hadapan peserta
Rapat Tahunan.
Pasal 7
Masa bakti
kepengurusan adalah satu tahun.
Pasal 8
Syarat-syarat
menjadi Ketua Umum:
1.
Tercatat sebagai anggota aktif UKM KORDAIS Fakultas
Dakwah dan Komunikasi UIN Walisongo Semarang.
2.
Pernah menjabat pengurus UKM KORDAIS Fakultas
Dakwah dan Komunikasi UIN Walisongo Semarang, dibuktikan dengan Surat
Keterangan (SK) dari Fakultas.
3.
Berakhlak mulia.
4.
Mempunyai komitmen dan loyalitas yang tinggi
terhadap organisasi.
5.
Telah mengikuti jenjang pengkaderan yaitu
MAPETARU dan UP GRADING.
6.
Tercatat mahasiswa aktif, minimal semester 5.
7.
Menyatakan kesediaannya di depan forum serta
mengabstraksikan visi-misi di depan forum.
8.
Harus hadir dalam pemilihan.
9.
Tidak menjabat jabatan strategis pada organisasi
lain.
10. Tidak
termasuk tahanan luar atau DPO (Daftar Pencarian Orang) di kantor polisi di
seluruh wilayah Indonesia.
11. Ketua
Umum wajib hafal hymne UKM KORDAIS.
BAB IV
PERMUSYAWARATAN
Pasal 9
1.
Rapat Tahunan merupakan forum tertinggi dalam
UKM KORDAIS.
2.
Rapat Tahunan dilaksanakan satu tahun sekali.
3.
Rapat anggota UKM KORDAIS dapat diselenggarakan
sebelum masa kepengurusan apabila dipandang perlu disebut musyawarah luar
biasa.
Pasal 10
Musyawarah
luar biasa diselenggarakan apabila:
1.
Terbukti adanya pelanggaran terhadap Garis-Garis
Besar Haluan Kegiatan (GBHK) atau aturan-aturan yang telah disepakati bersama
yang dapat merusak nama baik UKM KORDAIS.
Pasal 11
Musyawarah
anggota luar biasa mempunyai wewenang memberhentikan ketua umum dan mengangkat
ketua umum yang baru sebagai pengganti.
Pasal 12
Rapat UKM
KORDAIS terdiri dari:
1.
Rapat Tahunan ialah rapat yang dihadiri seluruh
kader UKM KORDAIS baik pengurus maupun anggota.
2.
Rapat pleno ialah rapat yang dihadiri oleh
peserta pleno.
3.
Rapat harian ialah rapat yang dihadiri oleh
pengurus harian.
4.
Rapat khusus ialah rapat yang dihadiri oleh
pengurus harian.
5.
Rapat dinyatakan sah apabila disetujui 50%
anggota yang hadir.
6.
Rapat bulanan yang dihadiri oleh seluruh
pengurus dan anggota KORDAIS.
Pasal 13
Tata tertib
diatur tersendiri dalam peraturan khusus yang disusun dan disahkan oleh
pengurus.
BAB V
PERUBAHAN
Pasal 14
Anggaran
rumah tangga ini dapat diubah oleh rapat tahunan UKM KORDAIS.
BAB VI
PENUTUP
Pasal 16
Hal-hal yang
belum diatur dalam penjelasan dan anggaran dasar ini, akan diatur kemudian
dengan peraturan-peraturan khusus.
Dirubah dan
ditetapkan:
Di :
Semarang
Tanggal : 5 Desember 2015
Pukul : 15:51 WIB
Mengetahui,
Dewan Presidium



Ketua Sekretaris Anggota
Tidak ada komentar:
Posting Komentar