Senin, 21 November 2016

KONSEP AHWAL

KONSEP AHWAL
Mata Kuliah : Akhlak Tasawuf
Dosen Pengampu : Safrudin Halimi, M.Ag
                                                         

      Disusun Oleh :
     ‘Ainy Nur Syarifah  (1401036021)
Sumber :
Muhammad, Hasyim, “Dialog Antara Tasawuf Dan Psikologi”, Yogyakarta: Pustaka Pelajar          Offset, 2002.

FAKULTAS DAKWAH DAN KOMUNIKASI
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI WALISONGO
SEMARANG
2014

A.    Pengertian Ahwal
Ahwal adalah jamak dari hal yang berarti keadaan atau situasi kejiwaan (state). Secara terminologi Ahwal berarti keadaan spiritual yang menguasai hati. Hal masuk dalam hati seseorang sebagai anugerah dari Allah, hal datang dan pergi dari diri seseorang secara tiba-tiba dan tidak disengaja. Sehingga kadangkala hal datang pada diri seseorang dalam waktu yang cukup lama dan kadang datang hanya sekejap. Hanya saja hal  tidak datang dengan tanpa kesadaran namun kedatangan hal bahkan harus menjadi kepribadian seseorang.
            Terlepas dari semua pengertian dan karakteristik dari hal , banyak kalangan yang menyatakan bahwa jika dipahami lebih dalam, pada dasarnya hal tidak lebih merupakan bagian dari manifestasi tercapainya maqam sesuai dengan hasil usaha spiritual yang sungguh-sungguh dengan amalan-amalan yang baik dan dengan penuh kepasrahan kepada Allah. Sebab meskipun hal merupakan kondisi yang bersifat karunia (mawahib) namun seseorang yang ingin memperolehnya tetap harus melalui upaya dengan memperbanyak amalan baik atau ibadah. [1]

Struktur Ahwal
a)      Muraqabah
Yang dimaksud muraqabah dalam tradisi sufi adalah kondisi kejiwaan yang dengan sepenuhnya ada dalam keadaan konsentrasi dan waspada. Sehingga segala daya piker dan imajinasinya tertuju pada satu fokus kesadaran tentang dirinya. Lebih jauh, muraqabah akan penyatuan antara Tuhan, alam dan dirinya sendiri sebagai manusia. [2]
Muraqabah merupakan bentuk hal yang sangat penting. Karena pada dasarnya segala perilaku peribadatan adalah dalam rangka muraqabah atau mendekatkan diri kepada Allah. Dengan kata lain muraqabah juga dapat diartikan sebagai kondisi kejiwaan, di mana seorang individu senantiasa merasakan kehadiran Allah, serta menyadari sepenuhnya bahwa Allah selalu mengawasi segenap perilaku hambanya. Dengan kesadaran semacam ini, seorang hamba akan selalu mawas diri, menjaga diri untuk tetap pada kualitas kesempurnaan penciptanya.
b)     Mahabbah
Mahabbah (cinta), mengandung arti keteguhan dan kemantapan. Seorang yang dilanda rasa cinta pada sesuatu tidak akan beralih atau berpaling pada sesuatu yang lain. Ia senantiasa teguh dan mantap, serta senantiasa mengingat dan memikirkan yang dicinta.[3]
c)      Khauf
Al-Qusyairi mengemukakan bahwa khauf (takut) terkait dengan kejadian yang akan datang. Yakni akibat datangnya sesuatu yang dibenci dan sirnanya sesuatu yang dicintai. Takut kepada Allah berarti takut terhadap hokum-hukumnya baik didunia maupun akhirat.[4]
Dengan kata lain, seorang yang Khauf (takut), adalah mereka yang berpikiran luas dan dalam jangka panjang ke depan, bukan sosok yang berpikiran sempit dan untuk kepuasan sementara.
d)     Raja’
Sebagaimana halnya dengan khauf (takut), raja’ (harapan) adalah keterikatan hati dengan sesuatu yang diinginkan terjadi pada masa yang akan datang.[5] Seorang yang mengharapkan sesuatu akan berupaya semaksimal mungkin untuk meraih dan merealisasikan harapan-harapannya.
Ibnu Khubaiq membagi harapan menjadi tiga :
1)      Manusia yang melakukan amal kebaikan, dengan harapan amal baiknya akan diterima oleh Allah
2)      Manusia yang melakukan amal buruk, kemudian bertaubat, dengan harapan akan mendapatkan ampunan dari Allah
3)      Orang yang menipu diri dengan terus-menerus melakukan kesalahan dengan mengharapkan ampunan.[6]
Harapan (raja’) akan membawa seseorang pada perasaan optimis dalam menjalankan segala aktivitasnya, serta menghilangkan segala keraguan yang menyelimutinya. Dengan demikian, ia akan melakukan segala aktifitas terbaiknya dengan penuh keyakinan.
e)      Shauq
Rindu (Shauq) merupakan luapan perasaan seorang individu yang mengharapkan untuk senantiasa bertemu dengan sesuatu yang dicintai.[7] Luapan perasaan kerinduan terhadap sesuatu akan menghapuskan segala sesuatu selain yang dirindukan. Begitu pula seorang hamba yang dilanda kerinduan pada Allah SWT akan terlepas dari segala hasrat selain Allah. Oleh karenanya sebagai bukti dari perasaan rindu (shauq) adalah terbebasnya diri seseorang dari hawa nafsu.[8]
f)       Uns
Perasaan suka cita (uns) merupakan kondisi kejiwaan, di mana seorang merasakan kedekatan dengan Tuhan. Atau dalam pengertian lain disebut sebagai pencerahan dalam kebenaran. [9] seorang yang ada pada kondisi uns akan merasakan kebahagiaan,kesenangan,kegembiraan serta sukacita yang meluap-luap. Kondisi kejiwaan seperti ini dialami oleh seorang sufi ketika merasakan kedekatan dengan Allah. Yang mana, hati dan perasaanya diliputi oleh cinta, kelembutan, keindahan serta kasih sayang yang luar biasa, sehingga sangat sulit untuk dilukiskan.
g)      Tuma’ninah
Tuma’ninah adalah keteguhan atau ketentraman hati dari segala hal yang dapat mempengaruhinya. Ibnu Qayyim membagi tuma’ninah dalam tiga tingkatan :
1)      Ketenangan hati dengan mengingat Allah, yakni ketentraman seorang yang takut (kepada Allah) pada raja’, dan ketentraman orang yang tertimpa bala pada karunia.[10]
2)      Ketentraman jiwa pada Khasf, ketentraman perindu pada batas penantian, dan ketentraman perpisahan pada pertemuan.[11]
3)      Ketentraman menyaksikan Tuhan pada kelembutan kasihnya, ketentraman pertemuan baqa’ (keabadian), dan ketentraman maqam pada cahaya keabadian. Tingkatan ini berkaitan dengan konsep fana’ dan baqa’.[12]
h)     Musyahadah
Penjelasan mengenai musyahadah sering dikaitkan dengan uraian tentang muhadharah dan mukasyafah. Muhadharah berarti kehadiran kalbu dan mukasyafah adalah kehadiran kalbu dengan sifat nyatanya, sedangkan musyahadah adalah kehadiran al-haqq dengan tanpa dibayangkan.[13]
Orang yang berada pada puncak musyahadah, kalbunya senantiasa dipenuhi oleh cahaya-cahaya ketuhanan, sehingga ibarat kilatan cahaya di malam hari yang tiada putus sama sekali, sehingga malam pun laksana siang hari yang nikmat. Begitulah gambaran orang yang diselimuti cahaya ketuhanan dalam musyahadah.
i)        Yaqin
Al-yaqin dalam terminologi sufi adalah merupakan perpaduan antara ‘ilmu al-yaqin, ‘ain al-yaqin dan haqq al-yaqin. ‘ilm al-yaqin dalam terminologi para ulama adalah sesuatu yang ada dengan syarat adanya bukti. Sedangkan ‘ain al-yaqin, sesuatu yang ada dengan disertai kejelasan. Haqq al-yaqin, adalah sesuatu yang ada dengan sifat-sifat yang menyertai kenyataanya.
‘ilm al-yaqin, dibutuhkan untuk mereka yang cenderung rasional. ‘ain al-yaqin, bagi para ilmuwan. Sedangkan haqq al-yaqin, bagi orang-orang yang ma’rifah.[14]
Jelasnya al-yaqin adalah sebuah kepercayaan yang kuat dan tak tergoyahkan tentang kebenaran pengetahuan yang dimiliki, karena penyaksiannya dengan segenap eksistensinya.                     



[1]  Prof. Drs. Rifa’I Siregar, Tasawuf dari Sufisme Klasik ke Neo-Sufisme, Jakarta : Rajawali Pres, 1999, hlm. 132.
[2]  Amatullah Armstrong, hlm. 197.
[3]  Al-Qusyairi, hlm. 320.
[4]  ibid, hlm. 125.
[5]  Ibid., hlm. 132
[6]  Ibid
[7]  Al-Qusyairi, Op. Cit., hlm. 229.
[8]  Ibid., hlm. 330.
[9]  Digambarkan oleh al-qusyairi, bahwa kondisi kejiwaan terendah dalam uns adalah ketika seorang dilemparkan ke dalam neraka jahannam, namun tidak menghilangkan perasaan sukacitanya. Al-Qusyairi, Op. Cit, III, hlm. 60.
[10]  Ibnu Qayyim, hlm. 534.
[11] Ibid., hlm. 539-540
[12] Ibid., hlm 540-1
[13]  Al-Qusyairi, Op. Cit. hlm. 75.
[14] Ibid., hlm. 85

Contoh Pengalaman Pribadi dalam Bahasa Inggris

Name          : ‘Ainy Nur Syarifah
NIM          : 1401036021
Assalamu’alaikum Wr.Wb
Hello guys, good morning… How are you today? In here, I will tell you about my little experience.
            Two days before Eid of adha I returned to my village, it located in Susukan, Semarang but close to Boyolali city, which need 2 hours from here.
Saturday evening after I and my family have a dinner, I and my mother plan to Mosque. When I locked the door, Suddenly neighbor behind my house streaming histerically “please please on fire”  I was shocked that my grandfather’s house it located 10 meters from my house on fire.
            The fire known already to the roof of the house, suddenly many of people coming, most mothers who see the event were shouting and crying, the boys are busy looking for a bucket and water to reduce the fire. While I can’t do anything and just calming my mother who was crying.
            When the incident my grandfather was not at home, I think that fire from a former cow stable garbage  before my grandfather leaving the house, there are two items can be salvaged they are cow and two gas cylinders. Fire finished after fire fighters arrived at 9 pm.
            Our family still shock and can’t believe the events, but we also able to take a lesson that all we have loan from God and can taken back by him again. Oke guys I think off, this is a few of my experience, may be able to be learned. I’m sorry nd thanks for your attention
Wassalamu’alaikum Wr.Wb


KAIDAH TAFSIR

KAIDAH TAFSIR
MAKALAH
Disusun Untuk Memenuhi Tugas
Mata Kuliah : ULUMUL QUR’AN
Dosen Pengampu :







DisusunOleh :
GhoyatulQoshwa                             1401036001
RizaFadli                                          1401036002
Ahmad Jazuli                                   1401036003
Riska Dewi Khoiun Nisa’                1401036004
M.Ressi Wicaksana                          1401036005
Nur Kholidah                                   1401036006

FAKULTAS DAKWAH DAN KOMUNIKASI
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI WALISONGO
SEMARANG
2014



PENDAHULUAN

Ada satu pandangan teologis dalam Islam bahwa al-Qur’an shalihun li kulli zaman wa makan. Sebagian umat Islam memandang keyakinan tersebut sebagai doktrin kebenaran yang bersifat pasti. Perlu adanya penelusuran sejarah tentang berbagai upaya ulama dalam mengembangkan kaidah-kaidah penafsiran. Tujuannya adalah untuk mengetahui prosedur kerja para ulama tafsir dalam menafsirkan al-Qur’an sehingga penafsiran tersebut dapat digunakan secara fungsional oleh masyarakat Islam dalam menghadapi berbagai persoalan kehidupan. Kaidah-kaidah ini kemudian dapat digunakan sebagai referensi bagi pemikir Islam kontemporer untuk mengembangkan kaidah penafsiran yang sesuai dengan perkembangan zaman.
Namun kaidah-kaidah penafsiran di sini tidak berperan sebagai alat justifikasi benar-salah terhadap suatu penafsiran al-Qur’an. Kaidah-kaidah ini lebih berfungsi sebagai pengawal metodologis agar tafsir yang dihasilkan bersifat obyektif dan ilmiah serta dapat dipertanggungjawabkan.

RUMUSAN MASALAH
1.       Apakah yang dimaksud dengan kaidah-kaidah penafsiran?
2.       Apakah kaidah utama tafsir?




PEMBAHASAN
A.    PENGERTIAN KAIDAH TAFSIR
Kaidah tafsir dalam bahasa arab yakni qawaid al-Tafsir yang terdiri atas dua kata : qawaid dan tafsir. Qawaid adalah kata jamak dari kata qaidah. Secara harfiah, qaidah berarti dasar, asas, panduan, prinsip, dan juga bisa diartikan dengan peraturan, model, dan cara. Kaidah dalam istilah para ahli tafsir adalah :
حَكَم كلي يتعرف به على احكام جزئياته
Hukum (aturan) yang bersifat menyeluruh, umum (kulli) yang dengan aturan-aturan yang umum itu bisa dikenali (dideteksi) hukum-hukum yang pertikular (juz’i).
Adapun yang dimaksud dengan kata tafsir ialah tafsir Al-Qur’an.
Dengan demikian maka dapat disimpulkan bahwa yang dimaksud dengan qawaid al-tafsir (kaidah-kaidah penafsiran) seperti diformulasikan Khalid Utsman al-Sabt ialah :
قواعدالتفسير هي الأحكام الكلية التي يتوصل بها الي استنباط معاني القرأن العظيم ومعرفة كيفية الأِستفادة منها
Kaidah-kaidah tafsir ialah rangkaian aturan yang bersifat umum (global) yang mengantarkan seorang (mufassir) untuk mengistinbatkan (menggali) makna-makna Al-Qur’an al-Azhim dan mengenali cara memperoleh atau menghasilkan pemahaman itu sendiri.
Dapat dipahami bahwa yang dimaksud kaidah-kaidah tafsir ialah tata aturan yang mengatur tentang cara dan mekanisme penafsiran Al-Qur’an yang tepat, benar, dan baik. Dalam menafsirkan ayat-ayat Al-Qur’an, ada norma-norma dasar penafsiran (qawaid al-tafsir) yang harus dipedomani oleh mufassir.
Muhammad bin Alawi al-Makki al-Hasani, umpamanya, menghubungkan kaidah-kaidah tafsir dengan pendekatan kebahasaan. Dalam bukunya Zubdah al-Itqan fi’ulum Al-Qur’an di bawah topik (في قواعد مهمة يحتاج المفسر أِلى معرفتها) kaidah-kaidah penting yang perlu diketahui mufassir, menyebutkan kaidah kebahasaan, yaitu kaidah dalam (memahami) dhamir, kaidah dalam (memahami) al-ta’rif wa al-tankir, kaidah tentang alifrad wa aljami’ dan kaidah tentang al-su’al wa al-jawab.
Demekian pula halnya dengan Manna’ al-Qaththan, yang mengedepankan sub bab (القواعد التي يحتاج أِليها المفسر) (kaidah-kaidah yang dibutuhkan mufassir) yang mengetengahkan kaidah-kaidah kebahasaan. Bahkan juga Khalid bin Utsman al-Sabt dalam bukunya Qawaid al-tafsir Jam’an wa Dirasatan, mengedepankan kaidah-kaidah tafsir yang berhubungan dengan kebahasaan.

B.     Macam Kaidah Tafsir
Macam kaidah penafsiran di antaranya :
1.      Menafsirkan Al-Qur’an dengan Al-Qur’an
Langkah pertama bagi mufassir yang hendak menafsirkan Al-Qur’an sebelum mengacu kpada yang lain ialah harus merujuk kepada Al-Qur’an itu sendiri. Ulama tafsir sepakat untuk menyatakan bahwa tafsir Al-Qur’an bi Al-Qur’an sebagai tafsir yang terbaik dan paling berkualitas atau istilah al-Syanqithi, model tafsir yang paling utama dan paling agung adalah penafsiran kitab Allah dengan kitab Allah. Alasannya, karena tak seorang pun ahli tafsir lebih mengetahui kalam Allah sendiri.
Tentang penafsiran Al-Qur’an dengan Al-Qur’an ini kenyataannya memang bisa dilakukan dalam praktik. Sebab seperti dipaparkan al-Zarkasyi dan ulama lain, Al-Qur’an itu dilihat dari segi ada atau tidak adanya keterangan tentang dirinya, dapat dibedakan ke dalam dua kelompok yaitu :
Pertama: Kelompok ayat-ayat Al-Qur’an yang menjelaskan dirinya sendiri sehingga tidak lagi membutuhkan keterangan baik dari ayat yang sama maupun ayat yang berbeda.
Kedua: Kelompok ayat yang tidak menjelaskan dirinya sendiri sehingga memerlukan penjelasan dan penjelasannya adakalanya dijumpai pada ayat yang bersamaan atau ayat yang berbeda, bahkan ada juga yang penjelasannya diperoleh pada al-Sunnah mengingat al-sunnah itu sendiri memang fungsinya antara lain untuk menafsirkan kitab.

2.      Menafsirkan Al-Qur’an dengan al-Hadits
Manakala mufassir tidak mendapatkan penafsiran Al-Qur’an dengan Al-Qur’an, maka mufassir dipersilahkan mencari hadits untuk menafsirkan Al-Qur’an. Penafsiran Al-Qur’an dengan al-Hadis mendapatkan izin langsung dari Al-Qur’an yang memberikan otoritas penafsiran kepada Nabi Muhammad Saw, antara lain berdasarkan surat Al-Nisa’ [4]:105, Al-Nahl [16]:44 dan 64.
Disamping itu, para ulama sepakat bahwa di antara fungsi utama hadis Nabi adalah sebagai penjelas Al-Qur’an.

3.      Merujuk Kepada Pendapat Sahabat bahkan Tabi’in
Jika mufassir tidak mendapat penafsiran dari Al-Qur’an dan Al-Hadis, maka seyogyanya merujuk kepada pendapat sahabat (qaul shahabi), terutama menyangkut hal-hal yang bersifat sima’i seperti sabab nuzul, kisah dan lain-lain.
Pada bagian lain, sebelum ini telah ditegaskan bahwa paling sedikit dalam hal-hal tertentu, generasi sahabat memiliki kelebihan dibanding generasi-generasi sesudahnya. Karena mereka hidup sezaman dengan Nabi dan secara langsung menyaksikan proses penurunan wahyu dan menerima langsung penafsiran dari Nabi.
Peihal kelebihan dan keutamaan sahabat bahkan tabi’in kenyataannya memang diakui Al-Qur’an sendiri seperti terdapat ayat :
والسابقون الأاولون من المهاجرين والأنصاروالذين اتبعوهم بإحسان رضي الله عنهم ورضوا عنه وأعد لهم جنت تجرى تحتها الأنهار خلدين فيها أبدا.ذلك الفوزالعظيم
Orang-orang yang terdahulu lagi yang pertama-tama (masuk islam) di antara orang-orang muhajirin dan anshar dan orang-orang yang mengikuti mereka dengan baik, Allah ridla kepada mereka dan mereka pun ridla kepada Allah dan Allah menyediakan bagi mereka surga-surga yang mengalir sungai di dalamnya; mereka kekal di dalamnya selama-lamanya. Itulah kemenangan yang besar (QS.Al-Taubah [9]: 100)
Senada dengan ayat di atas, Nabi Muhammad Saw, juga pernah melukiskan kelebihan sahabat dalam salah satu sabdanya:
عن عمران بن حصين رضي الله عنه قال : قال رسول الله صلي اللله عليه وسلم : خير أمتي قرني,ثم الذين يلونهم – قال عمران : فلا أدري أذكر بعد قرنه مرتين أوثلاثا ؟ ثم إن بعدكم قوم يشهدون ولايستشهدون,ويخونونولايؤمنون وينذرون ولايوفون, ويظهر فيهم السمن (رواه البخاري)

“Dari Imam bin Hasyin r.a, dia berkata, bersabda Rasulullah Saw : “umatku yang terbaik adalah generasiku, kemudian generasi setelah mereka (sahabat), kemudian generasi berikutnya (tabi’in)”. Imran bertutur : “kemudian aku tidak tahu lagi apakah setelah generasi nabi itu menyebutnya dua kali atau tiga kali ? (yang jelas setelah itu dikatakan) kemudian setelah generas itu kamu akan menyaksikan suatu kaum yang bersaksi padahal mereka tidak dimintakan kesaksianya, dan mereka berkhianat seta tidak dipercaya lagi, mereka berjanji tetapi tidak mereka penuhi, dan kemudian tampak diantara mereka orang-orang yang buncit (perutnya)”. (HR.Al-Bukhori)

4.      Melakukan Pendekatan kebahasaan.
Penafsiran yang tidak kalah penting ialah menafsirkan Al-Qur’an dengan kemutlakan bahasa, terutama menyangkut kosakata dan uslub-nya yang tidak diperoleh langsung dari sumbernya yaitu, Al-Qur’an dan al-hadis bahkan juga qaul sahabat. Pemahaman seperti ini menjadi penting mengingat bahasa Al-Qur’an memiliki kekhasan tersendiri.

5.      Penafsiran yang Dilakukan Didasarkan atau Disesuaikan dengan Makna Teks (Ayat), atau Redaksi dari Kekuatan Syara’
Dalam ilmu tafsir lazim dikenal dengan istilah: al-tafsir bi al-muqtadlhab min ma’na al-kalam wa al-muqtadlha min quwwat al-syar’i. Dalam penafsiran seperti ini, selain dituntut penguasaan bahasa arab yang kuat, juga diperlukan refleksi kecerdasan yang datang secara tiba-tiba, atau dengan istilah lain penafsiang yang didasarkan kepada pengetahuan yang diperoleh seseorang secara tiba-tiba dalam menafsirkan Al-Qur’an yang dalam dunia tafsir mufassirnya lazim dikenal dengan memiliki memiliki ilm al-mauhibah.
Mekanisme atau cara penafsiran di atas pada dasarnya terjadi dalam praktik dan mendapatkan dukungan luas dari kalangan ulama tafsir. Meskipun dalam konteks yang sedikit agak berbeda dengan yang terjadi dalam lapangan ilmu fikih dan ushul fiqih, tapi mekanisme penafsiran ini juga sejalan dengan dialog Nabi Muhammad Saw dengan Mu’adz bin Jabal ketika diangkat Nabi menjadi hakim di daerah Yaman. Dialog beliau yaitu :
Dari sekelompok orang dari ahli Hamsh dari para sahabat Muaz bin Jabal, bahwasannya Rasulullah Saw, bersabda: “Bagaimana cara Anda memutuskan perkara jika suatu perkara diajukan kepadamu ?” Mu’adz menjawab: “Akan aku putuskan berdasarkan kitab Allah (Al-Qur’an). Nabi bertanya: “kalau tidak kamu jumpai dalam Al-Qur’an?” Mu’adz menjawab: “Akan aku putuskan berdasarkan al-hadis”. Nabi bertanya: “kalau kamu tidak menjumpai dalam Al-Qur’an dan al-hadis?” Mu’adz menjawab: “ Aku akan berijtihad dengan seksama”. Kemudian Rasulullah menepuk-nepuk dada Mu’adz, seraya beliau berucap “Alhamdulillah dzat yang telah memberikan kecocokan pada utusan Rasulullah terhadap apa yang diridhai Rasulullah.” (HR Abu Dawud).

C.     Kaidah Penafsiran Al-Qur’an Dalam Skema
Lima kaidah penafsiran Al-Qur’an
1.      Menafsirkan Al-Qur’an dengan Al-Qur’an
2.      Menafsirkan Al-Qur’an dengan Al-Hadis atau al-Sunnah
3.      Menafsirkan Al-Qur’an dengan perkataan sahabat/tabi’in (menyangkut hal-hal tertentu terutama yang bersifat riwayat)
4.      Menafsirkan Al-Qur’an dengan menggunakan pendekatan keluasan dan keluwesan bahasa Al-Qur’an itu sendiri secara mutlak
5.      Memahami Al-Qur’an dengan tuntunan teks dan konteks ayat serta refleksi kekuatan syara’.[1]
PENUTUP
KESIMPULAN

Kaidah tafsir dalam bahasa arab yakni qawaid al-Tafsir yang terdiri atas dua kata : qawaid dan tafsir. Qawaid adalah kata jamak dari kata qaidah. Secara harfiah, qaidah berarti dasar, asas, panduan, prinsip, dan juga bisa diartikan dengan peraturan, model, dan cara. Kaidah dalam istilah para ahli tafsir adalah :
حَكَم كلي يتعرف به على احكام جزئياته
Hukum (aturan) yang bersifat menyeluruh, umum (kulli) yang dengan aturan-aturan yang umum itu bisa dikenali (dideteksi) hukum-hukum yang pertikular (juz’i). Kaidah-kaidah tafsir ialah rangkaian aturan yang bersifat umum (global) yang mengantarkan seorang  

KESIMPULAN

Kaidah tafsir dalam bahasa arab yakni qawaid al-Tafsir yang terdiri atas dua kata : qawaid dan tafsir. Qawaid adalah kata jamak dari kata qaidah. Secara harfiah, qaidah berarti dasar, asas, panduan, prinsip, dan juga bisa diartikan dengan peraturan, model, dan cara. Kaidah dalam istilah para ahli tafsir adalah :
حَكَم كلي يتعرف به على احكام جزئياته
Hukum (aturan) yang bersifat menyeluruh, umum (kulli) yang dengan aturan-aturan yang umum itu bisa dikenali (dideteksi) hukum-hukum yang pertikular (juz’i). Kaidah-kaidah tafsir ialah rangkaian aturan yang bersifat umum (global) yang mengantarkan seorang  
 (mufassir) untuk mengistinbatkan (menggali) makna-makna Al-Qur’an al-Azhim dan mengenali cara memperoleh atau menghasilkan pemahaman itu sendiri.
Macam Kaidah Tafsir :
1.      Menafsirkan Al-Qur’an dengan Al-Qur’an
2.      Menafsirkan Al-qur’an dengan al-hadis
3.      Merujuk kepada  Pendapat sahabat bahkan Tabi’in
4.      Melakukan pendekatan kebahasaan
5.      Penafsiran yang dilakukan didasarkan atau disesuaikan dengan makna teks (ayat), atau redaksi dari kekuatan syara’
 PENUTUP
Demikian makalah kami, dengan harpan dapat bermanfaat bagi semua pihak. Kami sadari bahwa makalah ini masih jauh dari kesempurnaan. Oleh karena itu, kritik dan saran serta masukan yang membangun senantiasa kami harapkan dan semoga kita bisa mengambil hikmah dan pembelajaran kali ini. Amin.


DAFTAR PUSTAKA
Suma, Muhammad Amin, Ulumul Qur’an, Jakarta : PT Rajagrafindo Persada,2013.









[1]Muhammad Amin Suma, Ulumul Qur’an (Jakarta : PT Rajagrafindo persada,2013.) hlm. 417
































Demikian makalah kami, dengan harpan dapat bermanfaat bagi semua pihak. Kami sadari bahwa makalah ini masih jauh dari kesempurnaan. Oleh karena itu, kritik dan saran serta masukan yang membangun senantiasa kami harapkan dan semoga kita bisa mengambil hikmah dan pembelajaran kali ini. Amin.


DAFTAR PUSTAKA
Suma, Muhammad Amin, Ulumul Qur’an, Jakarta : PT Rajagrafindo Persada,2013.